Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Destinasi Wisata

Halo sobat wisata!

Destinasi wisata tentunya harus memperhatikan kenyamanan dan kesehatan wisatawan salah satunya dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menyediakan Area bebas asap rokok dan juga fasilitasi bagi perokok berupa tempat khusus merokok.


(Gambar 1. Ilustrasi Pengunjung Destinasi Wisata yang Merokok di Tempat yang Sembarangan)

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di destinasi wisata menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi pengunjung. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di tempat-tempat umum seperti destinasi wisata. Artikel ini akan mengulas penerapan KTR di destinasi wisata serta dampaknya terhadap pengunjung dan lingkungan.

 


(Gambar 2. Contoh Kawasan yang telah menerapkan Kawasan Bebas Asap Rokok)

 

Tujuan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Penerapan KTR bertujuan untuk:

  1. Melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.

  2. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

  3. Mengurangi angka perokok aktif dan pasif.

  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.

  5. Mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok.

 

Ruang Lingkup Perda No. 13 Tahun 2017

Perda No. 13 Tahun 2017 mencakup beberapa kawasan yang harus bebas rokok, antara lain:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan.

  2. Tempat proses belajar mengajar.

  3. Tempat anak bermain.

  4. Tempat ibadah.

  5. Angkutan umum.

  6. Tempat kerja.

  7. Tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Destinasi wisata masuk dalam kategori tempat umum, sehingga wajib menerapkan KTR sesuai dengan ketentuan dalam Perda ini.

Implementasi di Destinasi Wisata

Untuk menerapkan KTR di destinasi wisata, beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan kampanye dan penyuluhan kepada pengunjung mengenai pentingnya KTR dan bahaya merokok.

  2. Pemasangan Tanda Larangan Merokok: Menyediakan tanda atau papan informasi yang jelas di setiap sudut destinasi wisata yang menunjukkan area bebas rokok.

  3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Melibatkan petugas keamanan atau pengawas untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan KTR.

  4. Penyediaan Area Merokok: Menyediakan area khusus bagi perokok agar tidak mengganggu pengunjung lain yang ingin menikmati udara bersih.

 

Dampak Penerapan KTR

Penerapan KTR di destinasi wisata membawa berbagai dampak positif, di antaranya:

  1. Kesehatan Pengunjung: Mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

  2. Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung: Meningkatkan kenyamanan pengunjung yang tidak terganggu oleh asap rokok, sehingga menciptakan pengalaman wisata yang lebih menyenangkan.

  3. Lingkungan yang Lebih Bersih: Mengurangi jumlah sampah puntung rokok yang dapat merusak keindahan dan kebersihan destinasi wisata.

  4. Citra Positif Destinasi Wisata: Meningkatkan citra destinasi wisata sebagai tempat yang peduli terhadap kesehatan dan lingkungan, yang dapat menarik lebih banyak pengunjung.

 

Penerapan Pojok Merokok


(Gambar. 3 Penerapan Pojok Merokok)
 

Pojok merokok adalah area atau tempat khusus yang disediakan untuk perokok agar mereka dapat merokok tanpa mengganggu orang lain. Area ini biasanya ditempatkan di luar ruangan atau di lokasi tertentu yang terpisah dari area utama yang sering digunakan oleh banyak orang, seperti tempat kerja, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya. Pojok merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok


Beberapa karakteristik pojok merokok meliputi:

  1. Lokasi Terpisah: Pojok merokok biasanya ditempatkan jauh dari pintu masuk, area bermain anak, dan tempat-tempat di mana banyak orang berkumpul.

  2. Ventilasi Baik: Area ini sering kali dilengkapi dengan sistem ventilasi yang baik untuk memastikan bahwa asap rokok tidak mengalir ke area non-merokok.

  3. Fasilitas Pendukung: Pojok merokok biasanya dilengkapi dengan tempat sampah khusus untuk puntung rokok, bangku, dan atap pelindung jika berada di luar ruangan.

  4. Penanda Jelas: Terdapat tanda atau papan informasi yang jelas menunjukkan bahwa area tersebut adalah pojok merokok.


Penyediaan pojok merokok bertujuan untuk:

  1. Melindungi Non-Perokok: Memastikan bahwa mereka tidak terkena paparan asap rokok secara pasif.

  2. Menjaga Kebersihan: Mencegah puntung rokok berserakan di area umum.

  3. Menghormati Hak Perokok: Memberikan tempat yang nyaman bagi perokok untuk merokok tanpa melanggar peraturan kawasan tanpa rokok.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di destinasi wisata berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2017 merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan wisata yang sehat dan nyaman. Dengan adanya sosialisasi, pengawasan, serta penegakan aturan yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok meningkat dan angka perokok menurun. Dampak positif dari penerapan KTR tidak hanya dirasakan oleh pengunjung, tetapi juga oleh lingkungan destinasi wisata itu sendiri.

Untuk penyampaian lebih lanjut dapat dilihat pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)