Informasi Layanan

Nama Layanan :
Magang
Persyaratan :
  1. Surat pengantar dari Sekolah atau Kampus ditujukan kepada Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata dan kepada Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung
  2. Surat Ijin/Rekomendasi dari Lokasi Kegiatan
  3. Pemohon yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat
  4. Foto KTP/KTM

Mekanisme/Prosedur :
  1. Membawa surat pengantar magang
  2. Serahkan surat magang ke kantor Disbudpar kepada bagian umum dan kepegawaian
  3. Mendapatkan surat rekomendasi magang
  4. Serahkan surat rekomendasi ke Kesbangpol
  5. Siapkan persyaratan data diri seperti foto ktp/ktm
  6. Mendapatkan surat persetujuan dari Kesbangpol untuk magang di Disbudpar
  7. Serahkan surat persetujuan magang ke kantor Disbudpar

Waktu Penyelesaian :
-
Biaya :

Gratis


Produk Layanan :

Magang di Dinas Budaya dan Pariwisata


Pengaduan :
  1. e-mail : disbudpar@bandungkab.go.id
  2. Instagram : @disbudpar.kabbdg

Nama Layanan :
Permohonan Data
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Resmi
  2. Proposal (jika untuk penelitian/skripsi)
  3. Identitas Diri

Mekanisme/Prosedur :
  1. Membawa Surat Permohonan Data
  2. Mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  3. Sertakan Daftar Rincian Data yang Diminta

Waktu Penyelesaian :
-
Biaya :

Gratis


Produk Layanan :

Daftar Data yang Diminta


Pengaduan :
  1. e-mail : disbudpar@bandungkab.go.id
  2. Instagram : @disbudpar.kabbdg

Nama Layanan :
Penggunaan Gedung PKDP (Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata)
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Peminjaman Gedung
  2. Proposal Kegiatan
  3. Fotokopi Identitas Diri Penanggung Jawab
  4. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab

Mekanisme/Prosedur :
  1. Mengajukan Surat Permohonan dan Berkas Pendukung
  2. Mendatangi Kantor DISBUDPAR Kab. Bandung Atau hubungi kontak berikut : +6282117154783 (Pak Alvin)
  3. Survey atau Koordinasi Lapangan
  4. Persetujuan dan Penerbitan Surat Izin
  5. Pelaksanaan Kegiatan
  6. Pengembalian Gedung & Pemeriksaan

Waktu Penyelesaian :
-
Biaya :

Gratis


Produk Layanan :

Peminjaman Gedung PKDP


Pengaduan :
  1. e-mail : disbudpar@bandungkab.go.id
  2. Instagram : @disbudpar.kabbdg