Halaman
Sejarah
Berdasarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi perubahan tentang pembagian urusan pemerintahan. Salah satu perubahan krusial dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas berdampak pada perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang harus mengikuti pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah sebgaimana yang tercantum pada lampiran Undang- undang 23 Tahun 2014 tersebut. Dampak dari hal tersebut salah satunya ialah terjadi perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang sekarang menjadi Dispopar serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekarang menjadi Dinas Pendidikan Sehingga terbentuklah Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Bandung (Disparbud) yang berasal dari Gabungan kedua Dinas tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah